kaltengtoday.com, Sampit – Kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini tentu menjadi perhatian bersama. Apalagi, kali ini pihak Polres Kotim berhasil mengamankan salah seorang tenaga kontrak di salah satu dinas setempat yang kedapatan membawa barang haram tersebut. oknum pegawai kontrak tersebut ditangkap oleh jajaran Polres Kotim saat membawa Narkoba jenis Sabu.
Baca juga : Kasus Narkoba Medominasi, Ini Jadi PR Pemda Gumas
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotawaringin Timur (Kotim) Susiawati membenarkan adanya tenaga kontrak di lingkungan kerjanya terlibat kasus narkoba dan dengan tegas akan diberhentikan. Jelasnya, Sabtu 11 Februari 2023.
Dikatakannya, pihaknya dalam beberapa waktu ini akan menindaklanjuti masalah ini. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi apa yang akan kita terapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,”katanya.
Baca juga : Polres Kabupaten Kotawaringin Timur Tangkap 162 Tersangka dari 132 Kasus Narkoba di Kotim sela
Sebenarnya aturan sudah jelas, yakni mengacu pada Peraturan Bupati No 19 tahun 2018 tentang tenaga kontrak. “Dalam Peraturan Bupati tersebut dengan tegas memberhentikan tenaga kontrak yang terlibat kasus salah satunya narkoba,”terangnya.
Jadi, aturan ini akan kita terapkan nantinya. Apalagi yang bersangkutan ini tenaga kontrak di Disdik Kotim. “Pelaku ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. AT disebut mengedarkan sabu di Jalan H Juanda Gang Rambai 3, Kamis, 9 Februari 2023 lalu,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post