kaltengtoday.com, Sampit – Pengungkapan kasus Narkoba di Bumi Habaring Hurung nampaknya tidak ada hentinya. Bahkan, Polres Kotim mengungkapkan setidaknya ada 162 tersangka diamankan dari 132 kasus Narkoba ini.
Baca juga : MES Kotim Diminta Memasyarakatkan Ekonomi Syariah
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba PAKP Bagus Winarmoko mengatakan, pihaknya sudah menangkap kaum pria sebanyak 142 dan perempuan berjumlah 20 orang dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini periode Januari sampai September 2022. Jelasnya, Selasa 18 Oktober 2022.
“Untuk di Satres Narkoba Polres Kotim ada 100 tersangka dari 76 kasus dan disusul dari Polsek setempat dengan 62 tersangka dari 56 kasus. Tegasnya.
Baca juga : Pinjam Pakai Excavator Pemkab Kotim, Cukup Gunakan Aplikasi
“Barang bukti dari keseluruhan pelaku yakni 2.411, 9 gram sabu, Zenit 3.502, ektasi 6 butir, ganja sintetis 92,4 gram dan dextro 2014 butir. Kemudian kita sudah mengamankan uang hasil penjualan barang haram ini senilai Rp 68,5 juta,” Ungkapnya.
Diucapkannya lagi, terkait pengungkapan ini tentunya berdasarkan kerjasama antara Polri dan juga masyarakat Kotim. “Saya juga menyampaikan terimakasih atas bantuan dan juga sinergi ini. Tentunya, keterlibatan masyarakat dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini sangat diperlukan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post