kaltengtoday.com, Buntok – Oknum ASN berinisial AR (45) yang bertugas disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melakukan perbuatan keji diduga melakukan rudapaksa seorang anak gadis yang masih dibawah umur.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release menyampaikan, kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.
Baca Juga : Bejat! Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Seorang Wanita di Katingan
“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur,” ucap Kapolres, Kamis (2/6/2022).
Untuk kronologis kejadian, sambung dia, berawal saat tersangka menghubungi korban via aplikasi WhatsApp untuk meminta korban datang ke kantor, yang kebetulan pada saat itu kosong karena sudah jam istirahat.
Kemudian ketika korban datang, tersangka memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut dengan melakukan perbuatan tak senonohnya.
Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.
“Saat ini pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban didampingi oleh Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.
Baca Juga : Pria di Gunung Mas Ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berulang Kali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. [Red]
Discussion about this post