Kaltengtoday.com, Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau akhirnya berhasil menangkap pria berinisial RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Dia dicokok di Pekanbaru, Provinsi Riau Selasa (19/9/2023).
RH adalah Agen Asuransi dan marketing freelance di pialang asuransi yang tak berizin, dari CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI)
Dalam keterangan tertulis OJK menyebutkan, Kasus ini bermula pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV DAI dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin.
Atas pelanggaran itu pelaku diancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca Juga : Tegur Aksi Panen Ilegal, Pria Ini Tewas Dikeroyok
Kemudian Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance).
“Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut,”jelas OJK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023).
Tersangka MAW dan RH melakukan pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya.
Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik,”terang OJK
Baca Juga : Kehadiran 2 ADK Baru Perkuat Kewenangan, Tugas dan Fungsi OJK
Selanjutnya OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil.
Tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.[Red]
Discussion about this post