Kaltengtoday.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8/2023). Kehadiran mereka diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, 2 ADK yang dilantik itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Tugas ADK Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab.
Baca Juga : OJK Kalteng: Masyarakat Harus Jeli Memastikan Keaslian Bukti Transfer Rekening Bank
“Dia akan mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD,”jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
Dipaparkannya, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
“ Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan atau penyaluran dana,”ujar Aman.
Baca Juga : Peringati Satu Dasawarsa OJK, 200 Warga Palangka Raya di Vaksinasi Covid-19
Kemudian tugas ADK Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) memiliki tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus.
“Dia juga punya tugas lain yakni mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah,”papar Aman Santosa[Red]
Discussion about this post