kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Otoritas Jas Keuangan (OJK) Kalteng. Otto Fitriandy mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus baru penggunaan alat bukti transfer palsu yang kini beredar di masyarakat.
penegasan itu dikatakannya setelah Menyikapi Menyikapi penipuan dengan mengatasnamakan Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pencairan dana hibah keagamaan dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu.
Baca Juga : Warga Jangan Mudah Tergiur Tawaran Investasi Online
“Kami menghimbau kepada Masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk transaksi yang mencurigakan,” Ujar Otto, Jumat(9/6/2023).
Hal yang mencurigakan itu termasuk jika ada yang meminta kembali uang yang telah ditransfer, setelah memperlihatkan bukti transfer palsu atas dana yang dikirim ke rekening tertentu.
Baca Juga : Waspada! Penipuan Berkedok Surat Tilang Elektronik
“Kami berharap Masyarakat dapat lebih jeli dan kritis dalam memastikan keaslian bukti transfer yang diberikan oleh siapapun. Termasuk untuk tidak terlalu gegabah dengan cepat mengirimkan uang kepada siapapun, tanpa meneliti keaslian bukti transfer tersebut dan memastikan transaksi yang terjadi disertai dengan penyesuaian saldo rekening” jelas Otto Fitriandy.
Berikut ciri-ciri bentuk bukti transfer palsu :
1. Bukti screenshot transfer
a. Font berbeda dengan bukti transfer resmi
b. Tulisan tidak rapi atau berantakan
c. Posisi dari tulisan tidak simetris
d. Terdapat perbedaan ketebalan dari tulisan.
Bukti transfer berupa file APK atau bentuk format file selain gambar
a. Meminta akses untuk memasangkan aplikasi dan meminta akses beberapa bagian seperti penyimpanan, gallery, dsb
b. Dapat menguras seluruh data pada telepon seluler.
Berikut cara mengantisipasinya :
1. Selalu waspada dan meneliti keaslian bukti transfer
2. Cek saldo dan mutasi rekening untuk memastikan terjadinya transaksi
3. Aktifkan fitur SMS Banking untuk notifikasi transaksi
4. Hubungi call centre bank yang bersangkutan jika merasa mendapatkan bukti transfer palsu
5. Jangan memberikan akses dan melakukan pemasangan kepada aplikasi yang tidak terdaftar. [Red]
Discussion about this post