Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengadakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati di wilayah ini.
Baca Juga : Ratusan Massa ‘Geruduk’ Kantor KPU Gumas, Namun Dihadang Polisi
“Pelaksanaan NPHD merupakan amanat UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Permendagri No 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Yang mana, di Gumas juga dibebankan pada anggaran APBD Kabupaten Gumas di tahun 2023 dan Tahun 2024,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin (11/9).
Sedangkan totalnya, sambung dia, untuk KPU Gumas Rp 27 miliar lebih, dan disalurkan dalam II tahap, kalau tahap pertama persentasenya 40 persen, dari nilai NPHD sebesar Rp.11 miliar lebih, yang disalurkan dalam tahun 2023 ini.
“Lalu di tahun 2024, sebesar Rp 16 miliar lebih, disalurkan dalam tahun 2024, lalu untuk Bawaslu Rp 10 miliar lebih, dan disalurkan dalam dua tahap, pertama 40 persen yaitu Rp 4 miliar lebih, dan tahap kedua 60 persen dengan nilai Rp 6 miliar lebih,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Korupsi APD Pilgub 2020, Sekretaris KPU Pulpis ditahan
Dengan dilakukannya tandatangan, kata dia, merupakan keseriusan Pemkab Gumas dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat dilaksanakan sesuai tahapan dari KPU Gumas untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya harap sinergitas antara Pemkab dan penyelenggara Pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pilkada berjalan aman tertib dan lancar, dan diharapkan juga penyelenggara pilkada terus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas di tahun 2024 mendatang,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post