kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah (BPS Kalteng), Eko Marsoro menerangkan tentang Nilai Tukar Petani (NTP) yang merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
“NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar atau terms of trade dari produk pertanian dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,” katanya kepada awak media saat menyampaikan rilis, Sabtu (3/9).
Pihaknya mengungkapkan, NTP nasional Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persen, dibandingkan NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP karena Indeks harga yang diterima Petani mengalami kenaikan sebesar 1,28 persen sedangkan Indeks Harga yang dibayar petani turun sebesar 0,68 persen.
“Pada Agustus 2022, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi atau mencapai 12,63 persen dan jika dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya,” ucapnya.
Baca Juga : Â BPS Nilai Penerapan Prokes di Kalteng Cukup Baik
Sebaliknya, dirinya menuturkan NTP Provinsi Kepulauan Riau mengalami penurunan terbesar 1,34 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
“Pada Agustus 2022 terjadi penurunan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 1,04%, yang disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau,” ujarnya.
Pihaknya juga membeberkan secara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Agustus 2022 sebesar 106,63 atau naik 1,10 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya.
“Harga gabah kering panen di tingkat petani naik 6,49 persen dan harga beras premium di penggilingan naik 2,83 persen dari 1.909 transaksi penjualan gabah di 26 provinsi selama Agustus 2022, dan tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 62,91 persen, gabah kering giling (GKG) 24,20 persen, dan gabah luar kualitas 12,89 persen,” bebernya.
Lebih lanjut Eko juga menambahkan, selama Agustus Tahun 2022, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.865,00 per kilogram atau naik 6,49 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.986,00 per kilogram atau naik 6,49 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya.
“Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.495,00 per kilogram atau naik 5,47 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.615,00 per kilogram atau naik 5,49 persen,” tuturnya.
Sedangkan, dari harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.532.00 kilogram kilogram atau naik 5,27 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.640,00 per kilogram atau naik 5,16 persen.
“Dibandingkan Agustus 2021, rata-rata harga gabah pada Agustus 2022 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 9,38 persen; 9,07 persen; dan 6,84 persen,” ungkapnya.
Eko juga menjelaskan, tingkat penggilingan, rata-rata harga gabah pada Agustus 2022 dibandingkan dengan Agustus 2021 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 9,70 persen; 9,07 persen; dan 6,88 persen.
“Selama Agustus 2022, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan pada 891 perusahaan penggilingan di 31 provinsi, dimana diperoleh 1.132 observasi beras di penggilingan,” jelasnya.
Baca Juga : Â Sekda Nuryakin Pimpin Rapat Bulanan Evaluasi Inflasi Kalteng Agustus 2022
Pada Agustus 2022, pihaknya juga menuturkan, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.901,00 per kilogram, naik sebesar 2,83 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.358,00 per kilogram atau naik sebesar 2 ,93 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp9.069,00 per kilogram atau naik sebesar 1,84 persen.
“Dibandingkan dengan Agustus 2021, rata-rata harga beras di penggilingan pada Agustus 2022 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing naik sebesar 4,23 persen, 4,96 persen, dan 4,38 persen,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post