Kalteng Today – Sampit, – Belum lama ini Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik).
Kebijakan baru dari pemerintah pusat itu disebut-sebut sebagai “New Normal” dalam rangka Mendukung Keberlangsungan dunia usaha di tengah pandemic Covid-19. Surat edaran tersebut ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).
Dengan menerapkan protokol tersebut pemerintah berharap dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi.
Anggota DPRD Kotim, Khozaini menilai pemerintah mungkin berpikir bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melonggarkan pembatasan sosial. Namun di sisi lain, protokol pencegahan Covid-19 harus tetap dilakukan oleh masyarakat dan New Normal dari Pemerintah Pusat harus dipahami Bersama.
Menurut Khozaini, kebijakan New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada.
New Normal juga lanjut, Khozaini adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona atau Covid-19.
“Utamanya ya agar warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan, jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran,” jelas Khozaini, Kamis (28/5/2020) kepada kaltengtoday.com.
Politisi Hanura ini juga menuturkan, diberlakukan nya new normal juga karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian. Tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian yang menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial.
“New normal di tujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi yang berlaku, karena bagaiamana pun juga pemasukan negara juga ada yang berasal dari pajak, jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya juga tidak bisa mengurus rakyatnya,” ungkap Khozaini.
Baca Juga:Â Wawancara Eksklusif Walikota Palangka Raya Soal Persiapan New Normal
Untuk memastikan kebijakan baru ini bisa berjalan baik, lanjut Khozaini maka pemerintah harus melakukan upaya yg sistematis, terkordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement, yang di dalamnya juga termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan kita untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi utk memastikan pemeriksaan kesehatan yang masif, tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis, melindungi mereka masyarakat yang paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial yang tepat sasaran dan perlindungan kesehatan,” Demikian Khozaini. [Red]
Discussion about this post