Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau berinisial FWA (32) terpaksa harus berurusan dengan Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng lantaran nekat berbisnis Sabu.
Dirinya diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada hari Sabtu, (10/4/2021) waktu lalu.
Petugas berhasil menemukan 4 paket barang haram jenis sabu yang tersimpan didalam bungkusan Plastik seberat 147,45 Gram serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, Hand Phone, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu berjumlah Rp. 2 juta.
Parahnya saat dilakukan tes urin, oknum PNS ini juga dinyatakan positif sebagai pengguna aktif narkoba.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ia juga mengaku telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak Bulan Januari waktu lalu, lantaran tergiur dengan keuntungan yang cukup menjanjikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Murianto mengatakan bahwa Oknum PNS ini mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Via telepon.
“Dalam pengungkapan kali ini kami cukup miris dengan tertangkapnya seorang oknum PNS, ini membuktikan bahwa narkoba tidak memandang status pekerjaan seseorang maupun latar belakang pendidikan seseorang” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (15/4/2021) pagi.
Selain Oknum PNS di Pulang Pisau, Kombes Pol Nono Wardoyo juga mengatakan pihaknya juga telah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya dengan menetapkan 3 orang tersangka berinisial RS (36), DY (26), ES (37).
Baca Juga :Â Tangkal Radikalisme, Pengawasan RT/RW Harus Ditingkatkan
“Ini adalah hasil pengungkapan selama seminggu terakhir bulan ini, ada total 4 orang pelaku dari dua lokasi berbeda, dengan jumlah batang bukti sabu 46 paket seberat 172,02 gram, dan Ekstasi seberat 0,50 gram” bebernya.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik menyimpulkan seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati serta denda 10 milyar rupiah. [Red]
Discussion about this post