kaltengtoday.com, Kapuas – Sakit dikeluarkan dari sekolah MA nekat membakar sekolah Dasar Negeri 2 Serapat Timur Handel Gembira Rt 06 Desa Handel Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, kalteng, menggunakan tisu dan korek api.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.S.I.K.,menyampaikan telah mengamankan tersangka MA(14),warga Handel Kadari Rt 15 Desa Anjir Serapat Timur Kilometer 14 Kecamatan Kapuas Timur telah melakukan pembakaran sekolah Dasar Negeri 2 Serapat Timur.
Baca Juga : Â Ruang Kelas SDN 1 Saka Tamiyang Kabupaten Kapuas Terbakar
“Tersangka mengakui sakit hati karena di keluarkan dari Sekolah sehingga nekat membakar sekolah dan MA diketahui dari keluarga broken home,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.S.I.K.,Rabu 21 September 2022.
Kapolres menjelaskan,tersangka MA berupaya membakar sekolah SDN 2 Serapat Timur 3 kali pertama pada tanggal 11 Juli 2022 dan ke 2 pada tanggal 14 Juli 2022 mengalami kegagalan dan 3 kali pada tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 22.30 wib kembali lagi mencoba membakar dengan cara merusak gembok pintu ruang kelas masuk mengambil tisu kemudian dibakar dan ditinggalkan ketika api mulai membesar sehingga menghanguskan bangunan sekolah.
“Karena kurangnya pengawasan dari orang tua sehingga pergaulan MA tidak bisa di kontrol baik dari Bapaknya mau Ibunya sebab sudah berstatus cerai,” ujarnya.
Baca Juga : Â 2 Rumah Dinas Guru dan Satu Ruang Perpus SDN 2 Hilir di Kapuas Terbakar
Akibat perbuatannya tersangka MA sudah diamankan,tetapi masih di bawah umur sehingga dikenakan wajib lapor.Walaupun pasal yang sudah ditetapkan yakni pasal 187 ayat 1 huruf E KUHPIDANA yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kami sudah berupaya melakukan negosiasi dengan pihak sekolah tetapi tetap menolak dan serahkan kepada hukum untuk memberikan efek jerah,” pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post