Kaltengtoday.com – Tamiang Layang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Timur, siap mengikuti dan melaksanakan ketetapan hasil rapat koordinasi bersama MUI Kalteng, yang digelar di Palangka Raya, 10 April 2022.
Ketua MUI Kab Bartim H Asy’ari SAg, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp (WA), karena sedang dalam perjalanan dinas, tadi (Selasa, 12/4), mengatakan bahwa waktu koordinasi dengan MUI Kalteng, dirinya juga mengikuti kegiatan tersebut.
Baca juga :Â MUI Kabupaten Bartim Harus Selalu Jadi Pengayom
Dari rakor tersebut menghasilkan keputusan, yaitu Surat Edaran bernomor 29/DP-P-MUI/Kalteng tentang penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah. Adapun ketetapannya adalah ;
1. Kadar Zakat Fitrah adalah senilai 3,5 liter beras, atau setara 2,8 kilogram.
2. Kadar Fidyah adalah senilai 1 mud atau sekitar 7 ons.
“Jadi, secepatnya ini akan kita sosialisasikan, agar diketahui oleh khalayak. Terutama pengurus masjid, panitia zakat fitrah (Amil) dan masyarakat umum,” ucap H Asy’ari SAg.
Jika dicermati, besaran fitrah tahun ini, sedikit lebih besar daripada tahun lalu, yang hanya sebesar 2,5 kg, dan saat itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) nomor 52 tahun 2014.
Baca juga :Â MUI Kabupaten Bartim Bersiap Gelar Pelantikan Dan Rapat Kerja
Namun untuk Zakat dalam bentuk uang, pihak Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kalteng tidak bisa menentukan jumlahnya. Menurut H Asy’ari, hal itu dengan pertimbangan bersifat kondisional.
“Dikembalikan ke daerah masing-masing. Karena harga beras di tiap-tiap kabupaten/kota berbeda. Dan untuk hal ini, kami sedang berkoordinasi,” imbuh pria yang dulu menjadi aktifis organisasi semasa kuliah ini.[Red]
Discussion about this post