Kalteng Today – Sampit, – Narkoba adalah tergolong kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dan bersifat masif merusak dalam segala aspek kehidupan bahkan tak jarang meruntuhkan Kehidupan rumah tangga dan bahkan negara.
Jadi tidak bisa main-main atau dianggap enteng dalam menangani kasus narkoba apalagi di daerah yang sudah dikategorikan zona merah seperti daerah sampit. Dan polisi, jaksa, hakim/pengadilan maupun pemerintah daerah atau eksekutif dan legislatif adalah sebagai garda terdepan dalam hal pemberantasan narkoba tapi bukan sebaliknya.
Dikatakan tokoh Narkoba Nasional Kotim Muhammad Gumarang, menyoroti kasus narkoba yang terjadi beberapa waktu lalu di Sampit yang melibatkan seorang oknum anggota dewan Kabupaten Seruyan inisial ET. Yang bersangkutan kabarnya akan dikenakan Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Kamis (9/7).
Dikatakannya, pihak yang bersangkutan yakni oknum anggota dewan tersebut kabarnya pemakai narkoba narkotika golongan kelas satu (sabu) dan dikenakan pasal penyalahguna atau pecandu dan/atau pihak korban sehingga berhak untuk mendapatkan rehabilitasi. Artinya yang bersangkutan bukan sebagai kurir, pengedar, bandar dan/atau bukan yang berkaitan dan/atau tidak memenuhi unsur pasal 111,112,113,114 jo 132. Ungkapnya.
Tambah Gumarang lagi, jika yang bersangkutan yakni ET tersebut dikenakan rehab. “Kita sangat miris walaupun itu haknya karena dia wakil rakyat yang seharusnya garda depan memberantas narkoba atau mencontohkan yang baik. Kemudian apakah di Kotim sudah pernah yang direhabilitasi atau hanya pertama kali ini saja yang dianggap sebagai korban,”tegasnya.
Baca Juga : Jokowi Berharap Desa Bentuk Jaya di Kabupaten Kapuas Jadi Lumbung Pangan Baru Selain Jawa
Memang kita menyadari pasal 127 rentan disalahgunakan dalam penerapannya karena ada alternatif ancaman hukuman yaitu maksimal 4 tahun sehingga bisa bersifat subjektif,semoga saja penerapan unsur pasal 127 berlaku pada siapa saja terutama yang menyangkut substansi rehab, sehingga mengurangi beban Negara. Paparnya.
Karena menurut data pemerintah bahwa penghuni lembaga pemasyarakatan 70 persen dihuni oleh napi narkoba,itu membuktikan betapa masifnya kejahatan narkoba melebihi kejahatan yang lainnya padahal kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Jelasnya lagi.
Kejadian menimpa anggota DPRD Seruyan membuktikan lemahnya pengawasan internal sebuah lembaga yang seharusnya bersih dari narkoba, sebuah lembaga wakil rakyat yang tidak seharusnya oknum melakukan hal demikian sehingga mencoreng lembaga tersebut, semoga kejadian ini yang terakhir untuk wakil yang berurusan dengan kasus narkoba. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post