Kalteng Today – Palangka Raya – Dua orang remaja asal Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang berprofesi sebagai badut jalanan yang biasa terlihat di sejumlah ruas jalan Protokol di Kota Palangka Raya terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, terungkapkan kejadian pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Tanggal 27 Januari 2021lalu.
Kejadian ini kemudian dilaporkan orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut setelah 3 bulan kemudian pada tanggal 27 April 2021 ke Polresta Palangka Raya belum lama ini.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim mengatakan bahwa dua orang pelaku ini memiliki hubungan keluarga yakni kakak beradik sepupu, sementara Korban merupakan kekasih dari salah satu tersangka.
“Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berumur 14 tahun, sementara dua orang tersangka juga masih dibawah umur yakni usia 17 tahun dan 16 tahun” kata Jaladri, Sabtu (1/5/2021) sore.
Selain itu juga dijelaskan bahwa kedua tersangka belakangan diketahui juga pernah bekerja di sebuah bengkel variasi spare part mobil di Palangka Raya, karena berhenti kemudia keduanya ikut jejak orang tuanya untuk menjadi badut di jalanan.
“Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di dalam kamar, awalnya adik sepupu korban melihat ada perempuan yang sedang bertamu kemudian terjadilah aksi pencabulan.
“Parahnya, kekasih korban yang juga ada ditempat tersebut, bukannya melindungi tetapi malah membiarkan aksi tersebut dan ikut secara bergantian” beber Kapolresta Palangka Raya.
Baca Juga :
Tidur Pulas, Wanita 26 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan
Polsek Manuhing Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Atas kejadian tersebut orang tua korban yang mengetahui anak perempuannya telah dilecehkan tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya Kemudian ditindak lanjuti untuk dilakukan penangkapan kepada dua orang tersangka tersebut.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar” pungkas Jaladri. [Red]
Discussion about this post