Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing, Polres Gunung Mas (Gumas), mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur bertempat di Barak Karyawan PT TPA Kecamatan Manuhing, Rabu (9/12/2020) siang.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito membenarkan penangkapan, terhadap pelaku dengan inisial IR (25) yang tega melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun.
Penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan korban pada tanggal 05 Desember 2020 dan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/10/XII/RES.1.6./2020/POLDA KALTENG/RES GUMAS/SEK MANUHING, tanggal 09 Desember 2020.
Kejadian bermula saat orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya dibawa kabur oleh Pelaku IR (25) yang merupakan salah satu karyawan di PT TPA Kecamatan Manuhing.
“Kemudian Orang Tua Korban menjemput Korban di PT TPA dan setelah itu membawa Korban ke Palangka Raya,” jelas Kapolsek Juwito.
“Sesampainya di Palangka Raya barulah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri.” Lanjut dia.
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Seruyan
Selanjutnya, orang Tua Korban yang keberatan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, kemudian melaporkan Pelaku IR (25) ke Polsek Manuhing untuk diamankan. [Jek-KT]
Discussion about this post