Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang wanita berinisial FT (23), terpaksa harus mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin, akibat diancam oleh sang mantan berinisial BS (34).
Pasalnya, wanita asal Kabupaten Barito Utara tersebut diancam oleh sang mantan dan diminta untuk mengembalikan uang serta barang-barang yang pernah diberikan selama pacaran.
Baca juga :Â 3 Kapolres dan Kabid Humas Polda Kalteng Berganti
Kejadian berawal pada saat wanita lulusan S1 di Kota Banjarmasin tersebut, mengetahui jika pacarnya ini ternyata memiliki istri sah.
“Jadi wanita ini dihubungi oleh istri BS. Kalau pacarnya BS ini ternyata sudah memiliki istri,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, pada saat dikonfirmasi, Kamis 27 April 2023.
Kaget mengetahui hal tersebut, korban kemudian meminta putus hubungan dengan BS. Karena korban tak ingin menjadi perusak rumah tangga atau orang ketiga.
Namun pada saat korban meminta putus hubungan, BS justru menolak dan ingin menikahi korban.
“Tapi karena korban ini sudah mengetahui kalau BS ini suami orang. Korban menolaknya dan tetap ingin putus hubungan,” ucapnya.
Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, BS justru meminta korban untuk mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta dan barang-barang yang pernah diberikan selama pacaran.
Pada saat kejadian, korban hanya mampu mengembalikan handphone iPhone 14 dan uang tunai Rp 10 juta kepada BS. Akibat nominal yang tak sama seperti yang diinginkan BS, pria yang diketahui Bekerja di perusahaan tambang batubara ini mulai mengancam dan meneror korban.
Baca juga :Â Berbagi Kebahagiaan, Ditlantas Polda Kalteng Salurkan 60 Sembako Bagi Masyarakat Kurang Mampu
“Korban ini difitnah oleh BS. Jadi BS ini menghubungi paman korban mengatakan kalau korban ini sering ke club malam dan sebagainya,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam menyarankan, agar korban dapat melaporkan aksi mantan pacarnya tersebut ke kepolisian tersebut.
“Kami sarankan untuk melapor ke kepolisian. Karena kalau sudah mengganggu dan mengancam seperti itu, bisa masuk tindak pidana,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post