kaltengtoday.com, Kasongan – Polres Katingan bersama Dinsos dan Satpol-PP setempat melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke apotek maupun toko obat agar sementara waktu tidak menjual belikan obat cair atau sirup, yang diduga mengandung Etilon dan Glikol.
” Dari pantauan, sebagian besar apotek sudah tidak lagi memajang dan menjual obat sirup, sampai nanti ada pengumuman resminya,” Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kabagops Agus Priyono, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga : Dinkes Diminta Perketat Pengawasan Peredaran Obat Sirup
Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari pencegahan penjualan obat cair atau sirup yang berbahaya dan menyebabkan timbulnya penyakit gagal ginjal akut, Polres Katingan bersama Dinkes Katingan dan Satpol-PP setempat.
” Kami melaksanakan imbauan kepada Apotek yang ada di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, ” Jelasnya.
Ia menyebutkan, sejauh ini sebagian besar Apotek sudah paham akan himbauan dari pihak Kemenkes dan secara otomatis mereka tidak lagi memajang atau menjual obat sirup di tempat penjualan.
Baca Juga : Tim Gabungan Cek Penjualan Obat Sirop di Katingan
Kemudian, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati jika akan mengkonsumsi obat-obatan.
” Kami meminta kepada pegawai apotik di bagian obat atau apotik terkait himbauan dari Ikatan Dokter anak Indonesia untuk tidak menjual obat Jenis sirup dengan merek tertentu,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post