kaltengtoday.com, Kasongan – Sebagai tindak lanjut dari pencegahan penjualan obat cair atau sirop, Polres Katingan bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP melaksanakan imbauan kepada Apotek yang ada di wilayah Penyang Hinje Simpei terkhususnya Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kabagops Kompol Agus Priyono memberikan menyampaikan kepada pegawai apotik di bagian obat atau apotik terkait himbauan dari Ikatan Dokter anak Indonesia untuk tidak menjual obat Jenis sirup dengan merek tertentu.
Baca Juga : Polisi dan Dinkes Sidak ke Apotek di Barsel terkait Obat Sirup Kasus Gagal Ginjal
”Kami bersama Dinkes dan Satpol-PP melakukan pengecekan dan imbauan ke apotek maupun toko obat agar sementara waktu tidak menjual belikan obat cair atau sirup, yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG),” kata Agus, Senin (24/10/2022)
Sejauh ini menurut Agus, sebagian besar apotek sudah paham akan imbauan dari pihak Kemenkes dan tidak lagi memajang atau menjual obat sirop di tempat mereka. “Dari pantauan, sebagian besar apotek sudah tidak lagi memajang dan menjual obat sirup, sampai nanti ada pengumuman resminya,” jelasnya.
Baca Juga : Dinkes Kotim Himbau Tidak Jual Obat Sirup
Selanjutnya, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati jika akan mengkonsumsi obat-obatan. [Red]
Discussion about this post