Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard F.L membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023, yang dilaksanakan di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Kamis (7/12/2023).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama DP2KBP3A Kabupaten Gumas, dengan pembiayaan dibebankan kepada DPPA-SKPD Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat mengenai pentingnya pencegahan perkawinan usia anak, selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang pentingnya pencegahan perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah pada umumnya dan secara khusus di Kabupaten Gumas.
Baca Juga : Tekan Stunting Harus Dengan Sistematis
Dalam sambutannya Sekda mengatakan perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, karena melanggar sejumlah hak anak yang telah dijamin dalam Konvensi Hak Anak, sehingga persoalan stunting pada anak berkaitan erat dengan persoalan perkawinan usia anak.
“Hal ini digambarkan dengan tingginya angka stunting di wilayah dengan tingkat perkawinan usia anak yang tergolong tinggi,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan data BPS Nasional 2022, Provinsi Kalimantan Tengah berada di posisi kedua 14,72%.
Baca Juga : Sekda Apresiasi Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting
“Oleh karena itu perlu penekanan kembali pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, maupun masyarakat luas untuk mencegah perkawinan usia anak dan stunting demi mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas,” pungkas Richard.
Acara juga dihadiri oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Gumas Rina Sari, perwakilan Perangkat Daerah terkait serta tamu undangan lainnya. [Red]
Discussion about this post