kaltengtoday.com, – Lifestyle, – Ada di antara pembaca yang sering melakukan pengurusan dokumen penting dalam bentuk elektronik, tapi terhalang kendala dan sedikit kesulitan karena harus menyertakan meterai?
Tenang, kalian tidak sendiri. Selama ini jika kita ingin mengirim dokumen yang menyertakan meterai memang harus melalui cara yang sedikit rumit, karena di Indonesia masih menggunakan meterai tempel. Sehingga ketika ingin mengirimkan dokumen elektronik, langkah scan dokumen fisik yang sudah bermeterai jadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan.
Tentu tidak praktis, karena tujuan dari adanya dokumen elektronik sejatinya untuk mempermudah yang meminimalisir penggunaan kertas atau bahkan tinta print.
Tapi, baru-baru ini akhirnya terobosan baru yang dihadirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tepat pada tanggal 1 Oktober 2020 kemarin, Kemenku akhirnya resmi merilis kemunculan meterai elektronik (e-meterai) 10000, yang dapat digunakan sepenuhnya dalam kebutuhan pengurusan berkas dokumen yang bersifat digital atau elektronik.
Hal ini tentu jadi kabar gembira, karena selain lebih mudah munculnya fasilitas ini juga bisa semakin mempersingkat waktu dalam melakukan pekerjaan.
Lalu apa perbedaan dari meterai tempel dan meterai elektronik?
Berbeda dengan penggunaan meterai tempel konvensional yang seutuhnya hanya digunakan dengan cara ditempel, meterai elektronik meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Kemudian jika dilihat dari segi bentuk dan tampilan, meterai elektronik 10000 juga memiliki rupa yang berbeda walau terlihat beberapa bagian yang memiliki kesamaan.
Jika pada meterai tempel 10000, kitab isa melihat adanya bagian lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 tanpa titik tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, teks mikro modulasi “INDONESIA”, dan juga blok ornamen khas Indonesia.
Baca juga : Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BBH Murung Raya Dinyatakan Lengkap
Sedangkan pada meterai elektronik terdapat tambahan ciri khusus berupa 22 digit kode berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem materai elektronik, dan terdapat tulisan “MATERAI ELEKTRONIK”.
Baca juga : Cara Daftar NPWP Online 2020: Untuk Pribadi dan Perusahaan
Sudah mulai berlaku, berikut langkah yang harus dilakukan jika ingin menyertakan e-meterai pada dokumen elektronik yang dimiliki:
- Kunjungi laman pos.e-meterai.co.id dan buat akun.
- Bila sudah, log in menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan.
- Pengguna akan mendapatkan OTP lewat SMS saat ingin log in.
- Setelah berhasil log in, akan ada pilihan menu ‘pembelian’ dan ‘pembubuhan’, bila belum memiliki meterai elektronik pilih pembelian, lalu berlanjut ke tahap pembubuhan.
- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan.
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’, lalu klik ‘Yes‘
- Selanjutnya, akan muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan maka proses pembubuhan selesai.
- Dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik dapat diunduh dalam format PDF atau dikirim ke eMail yang sudah terdaftar.
Cukup praktis dan sangat membantu dalam pembuatan dokumen penting, siapa yang antusias dengan kehadiran meterai elektronik ini?[Red]
Discussion about this post