Kalteng Today – Palangka Raya – Sebuah gelar pada diri seseorang tidak mesti selalu manjadi jaminan baik dan buruknya akhlak seseorang, terbukti seorang pemuda yang sering dipanggil Ustadz Firdaus Yahya (28) yang beralamat di Jalan Badak Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya ini sudah sangat jauh melenceng dari gelar Ustadz yang disandangnya.
Dirinya dilaporkan oleh seorang perempuan yang tidak lain adalah pasien yang mengenal pelaku dari media sosial berinisial IN (20) yang saat itu diminta untuk mengeluarkan jin dari dalam tubuhnya.
Namun sialnya pemuda yang mengaku sebagai ustadz tersebut melalui media Ruqiyah melakukan perbuatan cabul terhadap pasiennya dengan modus memberikan syarat agar korban saat di Ruqyah nanti tidak mengajak siapapun dan jangan menyampaikan cara pengobatan Ruqyahnya kepada orang lain.
Karena merasa pelaku sering melakukan ceramah di majelis, Korban seolah percaya sehingga merasa yakin dan mencoba berkomunikasi dengan pelaku untuk menentukan waktu dan tempat Ruqyah dilakukan.
Setelah tiba waktu dan tempat yang telah ditentukan, pelaku langsung menyuruh korban untuk memasukkan sepeda motornya kedalam rumah dan mengunci pintu.
Kemudian selanjutnya, pelaku memberitahu korban bahwa sudah banyak jin jahat yang bersarang ditubuhnya sehingga harus segera dibersihkan dengan cara ruqyah, jika tidak maka korban akan mendapatkan celaka.
Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan menutup mata korban lalu melecehkannya secara perlahan-lahan hingga korban merasa risih dan membatalkan pengobatan Ruqiyah tersebut dengan cara berontak dan melarikan diri.
Mendapatkan laporan adanya oknum Ustadz cabul teesebut, Direktorat Kriminal umum (Ditreskrimum) dari Subdit Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Polda Kalteng langsung melakukan penangkapan.
Pelaku pencabulan akhirnya berhasil ditangkap di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya meski dalam proses penangkapan pelaku sering berpindah-pindah lantaran pelaku menyadari dirnya telah menjadi target penangkapan pihak kepolisian atas ulahnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korbannya yang telah dipelecehan oleh pelaku.
Baca Juga : Stafnya Positif Covid-19, Bank MIlik Pemerintah di Kabupaten Pulang Pisau Ini Tutup Sementara
Kasubdit IV Renakta memerintahkan Unit II untuk melakukan lidik dan segera menangkap pelaku. Panit II Ipda Fauziah bersama tim melakukan pemetaan terhadap pelaku mengingat TKP ruqyah selalu berbeda-beda hingga pada hari Selasa (14/7/2020) terindentifikasi keberadaan pelaku di Muara Teweh.
Kemudian tim yang dipimpin Ipda Fauziah melakukan penangkapan menuju tempat persembunyian pelaku. Karena pelaku mengatahui para korbannya mempublikasikan diakun facebook, tersangka ini berpindah tempat ke Puruk Cahu.
Selama dua hari melakukan pengejaran terhadap pelaku petugas kepolisian berhasil mengamankan pelelaku di rumah keluarganya di wilayah Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. [Red]
Discussion about this post