kaltengtoday.com – Kuala Kurun. Untuk meminimalisir resiko penyebaran Covid-19, RSUD Kuala Kurun Terapkan Aturan Khusus meminimalisir resiko penyebaran virus corona atau Covid-19.
Plt Direktur RSUD Kuala Kurun Rina Sari mengatakan, sejumlah peraturan tersebut diantaranya adalah perubahan jam berkunjung yang hanya dilaksanakan satu kali dalam satu hari.
“Awalnya jam berkunjung rawat inap dapat dilakukan pada pagi pukul 11.30 – 12.30 WIB dan sore pukul 18.00 – 20.00 WIB. Saat ini hanya pada pukul 11.00 – 13.00 WIB,” ucapnya kepada awak media, Senin (23/3/2020).
Ia mengatakan, untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi masikmal dua orang, pengantar rawat jalan hanya satu orang, dan penunggu pasien juga wajib selalu cuci tangan.
Disamping itu, lanjut dia, untuk anak di bawah umur 14 tahun dan lanjut usia tidak diperbolehkan berkunjung dan mengganggu pasien yang dirawat di RSUD Kuala Kurun.
Sementara itu, Kasie Keperawatan pada RSUD Kuala Kurun Rahmattambun menambahkan bahwa penunggu pasien tidak diperkenankan membawa perlengkapan tidur seperti bantal, kasur, tikar dan perlengkapan memasak.
Rahmattambun yang merupakan Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Gumas menyebut, penunggu pasien juga tidak dibenarkan mencuci dan menjemur pakaian dilingkungan rumah sakit.
“Barang – barang pasien, keluarga pasien dan pengunjung hendaknya dijaga masing – masing. Apabila ada yang hilang, maka tidak menjadi tanggung jawab RSUD Kuala Kurun,” beber dia.
Disamping itu, siapapun yang masuk ke RSUD Kuala Kurun akan menjalani pemindaian suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas. Tak hanya pengunjung, bahkan pegawai RSUD Kuala Kurun juga harus menjalaninya.
“Apa yang kami lakukan ini pada dasarnya untuk kebaikan kita bersama. Jadi kami mohon pengertian dari masyarakat agar menaati aturan – aturan yang berlaku di RSUD Kuala Kurun,” demikian Rahmattambun. [Jek-KT]
Discussion about this post