Kaltengtoday.com, Kasongan – PT Katingan Kereng Pangi Perdana (KPP) diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Bahkan, sengketa lahan yang dianulir itu sampai membuat Pemerintah Kabupaten Katingan turun tangan melakukan mediasi terhadap permasalahan itu.
Rusmini mengakui, pihaknya merasa keberatan karena perusahaan tersebut belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Luas area lahan yang dipermasalahkan itu mencapai 213 hektare
” Lahan ini berada di Kilometer 42 Ke arah Jalan Samba Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah dan berada di seberang tower. Karena diduga ada aktivitas perusahaan yang memasuki lahan milik keluarganya dan sampai sekarang belum ada jalan keluar berupa ganti rugi lahan,” Katanya, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga : Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Puri Bantu Mediasi Persoalan Tanah Antarkeluarga
Karena sebelumnya, dari pihaknya bersama perusahaan sudah melakukan pengukuran. Kemudian, pemerintah kecamatan melakukan inisiatif diadakannya mediasi. Ketika itu, ada angka ganti rugi lahan yang bermula Rp 50 juta per satu hektare kemudian turun menjadi Rp 20 juta untuk satu hektare.
Namun, dari pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan karena menjadi ranah manajemen dari pihak pusat di Jakarta.
” Dari hasil pengukuran tim geographic Information Sistem (GIS), dari pihak kami dengan perusahaan memang ada selisih satu hektare dari 214 hektare menjadi 213 hektare. Namun, kami tidak mempermasalahkan adanya selisih satu hektare tersebut,” Jelasnya.
Kemudian, pihak perusahaan dinilai justru tidak menghormati penyelesaian ditingkat kecamatan. Sehingga, pemerintah kabupaten setempat turun tangan menyelesaikan persoalan sengketa lahan.
” Saya akui mempunyai legalitas atas kepemilikan tanah itu yang merupakan milik dari orang tua kami. Dibuktikan dengan surat keterangan tanah yang ditandatangani oleh kepala desa sekitar tahun 2003,” bebernya.
Baca Juga : Gegara Rebutan Lelaki, 2 Mahasiswi Ini Dimediasi Humas Polda Kalteng
Asisten II Pemerintah Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga, karena tidak ada kesepakatan terkait negosiasi atas lahan itu maka diputuskan akan ada pengukuran ulang pada 29 April 2024 mendatang dengan melibatkan tim dari Disperkimtan setempat, BPN Katingan dan pihak kecamatan Katingan Tengah.
” Karena belum ada titik temu antara masyarakat dan pihak perusahaan, pemerintah meminta adanya penentuan titik koordinat dan pengukuran pada lahan yang disengketakan tersebut. Rencananya setelah perayaan Idulfitri,” Pungkasnya.
Terkait, angka ganti rugi lahan nanti diputuskan kembali. Karena dalam mediasi ini pihak perusahaan belum bisa mengambil keputusan manajemen karena harus meyakinkan pihak direksi pusat. [Red]
Discussion about this post