Kalteng Today – Palangka Raya, – Kalangan Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono menyampaikan saat ini masih cukup banyak masyarakat yang mengeluh terkait permasalahan kesulitan mengurus sertifikat hak milik tanah dan belum terealisasinya plasma 20 persen.
Terkhusus keluhan tersebut muncul dari masyarakat yang ada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) beberapa waktu lalu.
Dirinya mengungkapkan, sejumlah masyarakat di Kecamatan Batu Ampar tersebut selalu ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Seruyan saat akan mengurus sertifikat hak milik terhadap tanah.
“Informasi dari masyarakat, alasan BPN menolak membuat sertifikat hak milik karena tanah berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Padahal tanah milik masyarakat itu telah dikelola secara turun temurun,” katanya kepada awak media, Kamis (25/3).
Lebih lanjut, seperti yang terjadi terhadap Kepala Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar juga menyampaikan ada tanah warga berada di luar kebun PBS, bahkan di luar parit yang dibuat langsung perusahaan pemegang HGU, tetap saja masih ditolak oleh BPN setempat.
“Akibat dari penolakan tersebut, sejumlah masyarakat di Kecamatan Batu Ampar mempertanyakan apakah dengan terbitnya HGU, membuat hak untuk memiliki lahan yang telah dikelola secara turun-temurun menjadi hilang. Saya diminta masyarakat untuk mempertanyakan hal itu kepada BPN,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post