kaltengtoday.com, Kapuas – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM.MT.,memberikan surat keputusan terakait keberadaan Masyarakat Hukum Adat(MHA),suku dayak ngaju di Kecamatan Timpah Desa Timpah.
Penyerahan surat keputusan Bupati Kapuas diserahkan langsung oleh Ben Brahim S Bahat kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah didampingi Sekertaris Daerah Drs Septedy,M.Si.,didampingi Anton Nurchayo Deputi CEO Yayasan Boss di Aula Bappeda Jalan Tambun Bungai,Kamis 20 Januari 2022.
“Saya berharap MHA bukan saja di Kecamatan Timpah,tetapi di 17 Kecamatan Harus ada bahkan di Kalteng,”kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Ia menyampaikan,keberadaan masyarakat hukum adat harus diketahui keberadaanya di Kabupaten Kapuas untuk terus memperhatikan kearifan lokal sebagai harta paling berharga yang harus di jaga dan dilestarikan.Jangan sampai termakan oleh perkembangan zaman.
“Mari kita jaga bersama sama adat istiadat Kalteng,filosofi huma betang,hutan adat,masyarakat adat jangan sampai hilang oleh perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,”ucapan Ben.
Bupati Dua Periode itu mengatakan,maka itu sistem membuka lahan pertanian(Manugal),sudah menjadi tradisi turun temurun bukan penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan.Karena itu Kabupaten Kapuas sudah memiliki Peraturan Bupati yang melindungi petani ladang.
Baca Juga :Â Kedatangan Danrem 102 Panju Panjung di Kapuas di Sambut Adat Potong Pantan
*Saya berterima kasih bapak Kapolres,bapak Kejari atas sumbangsih dan pertimbangan hukum kepada peladang tradisional.Makamya keseluruhan Perbub ada mekanisme yang sudah diatur dan Kepala Desa sebagai ketua penanggung jawabnya,”terangnya.
Ben menambahkan,terima kasih kepada pihak pihak yang sudah bekerja keras sehingga MHA di Kecamatan Timpah Desa Timpah terbentuk baik itu DAD Kabupaten Kapuas,Kedamangan Timpah,masyarakat dan Yayasan Boss yang sudah memperhatikan kearifan lokal.
Baca Juga :Â Barak Lima Pintu Kabupaten Kapuas Ludes Terbakar
*Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh stake holder atas sumbangsi,tenaga dan pikir sehingga melahirkan MHA dan jangan sampai disini saja tetapi di Kabupaten lainya juga,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post