Kalteng Today – Palangka Raya, – Masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk ikut berpartisipasi dalam menekan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kaum perempuan dan anak.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, Selasa (30/3/2021) di Palangka Raya.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalteng sekarang menduduki peringkat kedua tertinggi ditingkat nasional dan lebih banyak terjadi di wilayah pelosok.
“Ini dikarenakan minimnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” katanya kepada awak media.
Dirinya menyampaikan, sebelumnya Komisi III telah melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Banjarbaru dan mendapatkan informasi terkait sulitnya menghadapi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ada 2 dinas yang Komisi III kunjungi saat kunker ke Banjarbaru, yaitu Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan dari kunjungan tersebut, kita mendapat informasi bahwa pemerintah setempat juga kewalahan dalam menghadapi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini kembali menjelaskan, ada faktor yang mempengaruhi atas minimnya pelaporan insiden KDRT di pelosok, dan salah satunya yakni ketergantungan hidup kaum perempuan terhadap suami.
“Faktanya, kaum perempuan di pelosok menggantungkan hidupnya kepada suami. Karena suami lah yang bertugas untuk menafkahi keluarga dan kita tahu sendiri bagaimana kehidupan masyarakat di desa,” ungkapnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Kalteng Laksanakan Program Vaksinasi Covid – 19
Pihaknya meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi terkait sanksi hukum KDRT, maupun tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga.
Menurutnya, di Bumi Tambun Bungai sendiri terdapat beberapa UPT yang menangani insiden KDRT dan memfasilitasi laporan masyarakat. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak ragu dalam melaporkan apabila terjadi insiden KDRT.
“Tujuan UPT tersebut untuk memberikan pembinaan secara kekeluargaan baik terhadap korban maupun pelaku. Jadi tidak serta merta langsung ditangkap dan diberi sanksi hukum, karena ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post