Kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Di tengah era digitalisasi, masyarakat dengan mudah mengakses berbagai informasi, baik melalui media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter dan lainnya. Untuk itu, masyarakat diingatkan agar bijak dalam bersosial media.
Hal disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman, Senin (25/10/2021).
” Saya kira masyarakat perlu bijak dalam menggunakan media sosial. Saring dulu sebelum sering, jika akan menyebarluaskan informasi melalui media sosial, ” kata H Fadli
Politikus PDI-Perjuangan ini mengatakan sejak ditetapkan UU ITE, tidak sedikit masyarakat yang berurusan dengan proses hukum. Mungkin kata H Fadli, karena ketidaktahuannya atau mungkin karena iseng sehingga yang bersangkutan dengan mudah membuat status dan menyebarkannya tanpa memandang etika.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Pulpis, Berharap Sekda Baru Berikan Perubahan Yang Signifikan
” Tidak sedikit gara-gara media sosial menjadikan ketersinggungan masyarakat, sehingga saling lapor dan berujung pidana. Sebelum itu terjadi, saya mengingatkan agar bijak dalam bersosial media, ” ujarnya.
Banyaknya berita hoax yang berseliweran di media sosial lanjut H Fadli masyarakat diminta untuk memilah dan memilahnya sehingga tidak memecah belah persatuan. Kuncinya kata H Fadli harus bijak dan telaah setiap informasi dengan baik.
Baca Juga : Â DPRD Pulpis Apresiasi Peran Kejaksaan Dukung Program Food Estate
” Mari kita bijak bersosial media, jangan sebarkan berita hoax dan jaga persatuan dan kesatuan demi NKRI, ” tandasnya. [BS]
Discussion about this post