Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dengan adanya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara online dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas.
Hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan dengan masyarakat untuk bisa memanfaatkan sistem online tersebut.
Karena ini diharuskan atau diwajibkan masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah.
“Dilakukannya pendaftaran secara online ini dapat mempermudah masyarakat didalam melakukan pendaftaran serta membayar. Karena sertifikat dini sebagai tanda sah kepemilikan tanah milik masyarakat yang sudah mengajukan ataupun yang sudah terdaftar, maka diwajibkan kita bisa memiliki sertifikat,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, belum lama ini.
Baca Juga : Upayakan Perampungan Raperda RTRW Kalteng, Pansus Kunker ke Kementerian ATR/BPN RI
Karena pada dasarnya, lanjut politisi PDIP ini menyebut, filosofi utamanya yang dilandasi pajak tersebut adalah peran serta dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran dari rakyat. Melalui peningkatan penerimaan negara dengan cara pengenaan pajak.
“Karena BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak namun ternyata terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan badan pajak itu saja,” ujar dia.
Selain itu kata legislator dari dapil-II meliputi lima kecamatan ini menyebut, kemudahan adanya sertifikat tanah, misalnya masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman uang ke bank dengan adanya jaminan tersebut.
Baca Juga : Tanggapi Tuntutan Warga, Kepala ATR/BPN Kantah Palangka Raya Akan Koordinasi Bersama KLHK
“Dengan adanya sertifikat tanah itu masyarakat bisa lebih mudah melakukan pinjaman ke bank, atas dasar sertifikat itu, sebab adanya jaminan di UU adanya kepastian hukum disana, maka dari itu bisa adanya perputaran ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post