kaltengtoday.com – Aparat penyidik dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng saat ini fokus mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penangkapan 3,2 kg sabu asal Kalbar.
Hal ini dilakukan setelah Setelah mereka melakukan pengungkapan dan menetapkan 3 orang tersangka dan 9 orang yang dijaring dalam kasus itu.
Kepala BNNP Kalteng,Brigjen Polisi Marudut Hutabarat menyebutkan, dalam pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi, yakni Kalteng dan Kalbar, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, SM (34) dan HS (41) asal Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) dan seorang lainnya inisial MD (30) warga asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Dalam jaringan ini kita amankan sembilan orang dan tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka” ucap Marudut saat pres rilis kepada wartawan, Rabu (26/2).
Dijelaskannya,, tidak hanya masalah pidana narkotika tapi juga akan menelusuri dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang dari bisnis barang haram tersebut.
“Kita juga menyelidiki dugaan TPPU dalam kasus ini” sebutnya.
Diungkapkan Marudut, dalam jaringan narkoba lintas provinsi tersebut, peran dari tersangka SM adalah orang yang mengedalikan bisnis barang haram tersebut.
Caranya yakni SM memesan sabu-sabu dari seorang di Kalbar dan kemudian sabu-sabu tersebut diedarkan di wilayah Kotim dan sekitarnya.
“Sebelumnya, jaringan ini sudah melakukan dua kali transaksi dengan jumlah barang bukti hampir sama dengan yang berhasil kita ungkap saat ini” ujarnya.
Dikatakanya, pengungkapan jaringan besar sabu-sabu ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada mobil dari Kalbar yang membawa sabu-sabu masuk ke Kalteng dengan tujuan Kotim.
Saat mobil tersebut melintas di wilayah Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), petugas BNNP Kalteng langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua pelaku, yakni MD dan HS. Sementara untuk pelaku inisial SM, diamankan saat berada di depan salah satu hotel di Kota Pontianak.
Untuk diketahui, dalam kasus yang terbilang kakap ini selain menyita sabu-sabu dengan berat sekitar 3,2 Kg, BNNP Kalteng juga menyita sejumlah barang lain seperti 2 buah tas warna hitam, 4 unit mobil, 7 buah handphone, uang tunai dengan total Rp 86 juta, 2 buah cincin berlian dan sejumlah perhiasan emas.
Tim- KT
Discussion about this post