Kalteng Today – Puruk Cahu, – Guna mensukseskan program dan kegiatan normalisasi wilayah rawan bencana di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Pemerintah Daerah (Pemda) Mura melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggandeng pihak kejaksaan negeri (Kejari) Mura untuk mengawal proses pembangunan tersebut.
Kepala BPBD Mura Kariadi S.Sos mengatakan bahwa, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari hasil MoU dari Bupati Mura dengan Kajari Mura beberapa waktu yang lalu.
“Ada tiga kegiatan proyek pembangunan normalisasi lokasi rawan bencana dengan total dana kurang lebih Rp 6 miliar lebih yang akan dilaksanakan sejak bulan September 2020 ini,” kata Kariadi usai penandatanganan kontrak oleh pihak ketiga di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2020).
Kariadi berharap dengan adanya pendampingan ini proses pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pihak BPBD ini, secara fisik nantinya dari pihak kejaksaan dapat tegas terhadap pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.
“Harapan kami dalam proses pengerjaan ini hasilnya nanti dapat sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Mura,” lanjut Kariadi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Suyanto SH MH melalui Plh Kasi Datun, Marina T.A Meifany, SH mengatakan bahwa pelaksanaan monitoring dan pengawasan berdasarkan permohonan dari dinas terkait, kemudian ditindaklanjuti dengan telaah dan surat perintah, dengan tujuan mendukung program pembangunan yang ada di Mura.
Baca Juga:Â Sebelum Daftar KPU, Paslon PANTAS Jalani Tes Swab di RSUD. Dr. Murjani Sampit
“Kejaksaan sesuai dengan tupoksi fokus pada sisi regulasi apabila ada kendala maka akan memberikan pendapat hukum, yang perlu saya tegaskan kejaksaan bukan tameng, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, apabila nanti pekerjaan tidak selesai atau bermasalah, kejaksaan tidak segan2 untuk melakukan penindakan,” tegas Fani sapaan akrab Plh Kasi Datun Kejari Mura ini. [Red]
Discussion about this post