kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM), aliansi para mahasiswa yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Kalteng, melapor ke SPKT Polda Kalteng, terkait adanya dua dugaan tindak pidana pada dua aksi yang dilakukan para mahasiswa di kantor Gubernur Kalteng.
LBH Genta Keadilan, Doni mengatakan, dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan para mahasiswa, yakni dugaan tindak pidana menghalang-halangi mahasiswa berdemokrasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas berinisial AG dan E.
Baca Juga : Â Demo Berdarah di Palangka Raya, Mahasiswa dan Satpol PP Tumbang
Kejadian tersebut bermula pada saat para mahasiswa menggelar aksi damai di kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis 10 November 2022.
Pada saat mahasiswa menggelar aksi guna menyampaikan evaluasi kinerja Gubernur Kalteng, terdapat berbagai ormas yang juga menggelar aksi di kantor setempat guna menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Gubernur Kalteng.
Namun di akhir aksi, beberapa oknum anggota ormas tersebut mengumpat para mahasiswa dengan kata-kata kasar serta melepaskan alat peraga aksi para mahasiswa.
“Seandainya ada ditemukan tindakan mahasiswa yang tidak sesuai dengan hukum, maka yang berwenang untuk mengambil tindakan secara hukum, baik itu membubarkan dan mencopot alat peraga aksi, itu adalah aparat kepolisian. Namun berbeda konteks yang kemarin, seakan-akan kemarin itu jadi Ormas yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan itu,” katanya, usai mendampingi para mahasiswa melapor di Polda Kalteng, Selasa (15/11/2022) sore.
Baca Juga : Â Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Kalteng Diwarnai Aksi Dorong-dorongan Pagar
Kemudian, para mahasiswa juga melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas Satpol-PP Kalteng kepada para mahasiswa yang menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Akibat dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, para mahasiswa harus mendapatkan luka ringan. “Ini seharusnya tidak dilakukan oleh pelayan publik,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Doni, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pelayan publik, dapat mengontrol emosi ketika menghadapi masyarakat.
“Kalau tidak mampu mengontrol emosi, jangan jadi pelayan publik. Mending jadi rakyat biasa saja. Apa yang dilakukan kawan-kawan ini bagian dari demokrasi. Mereka harus menghargai, mereka itu sebagai pelayan publik,” tegasnya.
Dua Anggota Satpol PP Juga Melapor
Di tempat yang berbeda, dua orang petugas Satpol-PP Kalteng terlebih dahulu melaporkan ke Polresta Palangka Raya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, membenarkan adanya laporan dari dua petugas Satpol PP Kalteng, yakni berinisial KMP (33) dan MJ (29).
“Laporannya sudah masuk hari ini, selanjutnya tinggal menunggu hasil visum,” bebernya.
Baca Juga : Â GERAM Kecam dan Tuntut Tindakan Represif Petugas Keamanan
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, anggota Satpol PP Kalteng mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan mahasiswa saat berlangsungnya demonstrasi. “Laporannya mengenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Masih kita dalami sejauh ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, demo GERAM yang merupakan aliansi mahasiswa di halaman kantor Gubernur Kalteng, berakhir bentrok antara mahasiswa dengan Satpol-PP Kalteng. Akibatnya, tiga orang mahasiswa mendapatkan luka ringan dan dua orang petugas Satpol-PP Kalteng terkulai lemas. [Red]
Discussion about this post