kaltengtoday.com – Palangka Raya – Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Lembaga Pelatihan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) bersama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (DKPPO) Kabupaten Katingan bersama – sama menandatangani perjanjian kerjasama Penyusunan Database Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan Tahun 2022.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor DKPPO Katingan. Pihak Pemerintah Kabupaten Katingan diwakili oleh Kepala DKPPO Kabupaten Katingan, Drs. Risnaduar, M.AP dan dari pihak UPR yakni Ketua LPPM, Dr. Ir.Aswin Usup, M.Sc.
Baca Juga :Â DPRD Minta Kadis Plt PUPR Harus Berani Inovasi Program
Menurut Ketua LPPM UPR, Aswin Usup ruang lingkup kerjasama ini meliputi site survey atau studi lapangan, seperti pengumpulan data, Inventarisasi data, pengolahan data dan analisis data, penyusunan database atau data dasar potensi pariwisata dan peluang pengembangannya, penyusunan dokumen laporan dan penyampaian laporan kegiatan atau presentasi maupun publikasi.
“Sedangkan untuk jenis pekerjaan,
Kerjasama tersebut dirinci dalam kerangka acuan kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini,” kata Aswin saat dalam pertemuan tersebut, Rabu (20/5).
Dirinya menambahkan, kerjasama dimaksud meliputi kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisis data pada tahap pelaksanaan proyek serta tahap evaluasi dan pelaporan.
“Pekerjaan pada tahap pelaksanaan proyek meliputi site survey atau studi lapangan, pengumpulan data dasar eksisting wilayah pengamatan, inventarisasi dan identifikasi data potensi serta sebaran wilayah yang potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan dan atau destinasi wisata di Katingan,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam pengolahan dan analisis data, pekerjaan pada tahap evaluasi dan pelaporan itu sendiri meliputi pelaksanaan FGD yang bertujuan untuk pemaparan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sebagai dasar penyusunan laporan akhir, penyusunan database dan basis data kebudayaan dan pariwisata, serta penyusunan laporan kegiatan.
Baca Juga :Â Dinas PUPR-PKP kabupaten Kapuas Mulai Melakukan Relokasi Warga Dari Kawasan Kumuh ke NSD
Sedangkan, Kepala DKPPO Kabupaten Katingan, Risnaduar menerangkan jangka waktu perjanjian kerjasama ini terhitung 150 hari kalender atau 5 bulan pada Tahun Anggaran 2022.
“Pekerjaan dimulai sejak bulan Mei sampai dengan bulan September 2022. Apabila dalam jangka waktu Perjanjian Kerjasama dimaksud terjadi perubahan jadwal yang dikarenakan adanya bencana alam dan atau kebijakan pemerintah terkait kondisi pandemi, sehingga dikerjakan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post