Kalteng Today – Pulang Pisau, – Lina, perempuan yang tega membunuh suaminya sendiri akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (7/10/2020).
Sidang Lanjutan kasus Pembunuhan Sadis terhadap suaminya sendiri dengan terdakwa Lina, kembali digelar secara virtual, Rabu (07/10/2020) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau yang diketuai oleh Majelis Hakim Agung Nugroho, SH., serta Hakim Anggota Ismaya Salindri, SH., dan Dwi Fahjriyah Suci Anggraini, SH.
Agung Nugroho menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim terhadap putusan hukuman didapatkan dari fakta persidangan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Dasar putusan hukuman majelis hakim tidak menemukan unsur-unsur 340 atau 338 KUHP bahwa pembunuhan tersebut merupakan perencanaan pembunuhan, namun ditemukan fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti yaitu pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” terangnya.
Dijelaskannya, mengapa putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena pertimbangan majelis hakim juga didasari dari segi aspek psikologi anak korban yang faktanya juga merupakan anak terdakwa tersebut.
“Jika tanpa adanya keringanan putusan hukuman, kasihan anak-anak itu terlantar karena mereka juga korban. Oleh sebab itulah yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan hukuman lebih ringan kepada terdakwa daripada tuntutan JPU,” lanjutnya.
Baca Juga: Dituntut 15 tahun, Lina Minta Majelis Hakim Berikan Keringanan Hukuman
Pada kesempatan yang sama, JPU belum bisa menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan pengadilan tersebut, sehingga majelis hakim kembali mengundurkan persidangan untuk memberikan hak kepada JPU untuk menjalani masa “pikir-pikir” sesuai ketentuan undang-undang selama 7 hari. [Denny-KT]
Discussion about this post