Kalteng Today – Pulang Pisau, – Menyesali akan perbuatannya, Lina, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap suaminya sendiri bernama Halidi minta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Demikian salah satu poin sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari Terdakwa Lina dan Penasehat Hukum Terdakwa, Ismael, SH yang di gelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (30/9).
Sidang digelar secara virtual dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Agung Nugroho, SH, dengan Hakim anggota Ismaya Salindri, SH dan Dwi Fajriyah, SH.
Dalam pembelaannya, terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari. Terdakwa juga mengaku masih ada tanggungan 3 orang anaknya, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seringan-ringannya.
Sementara itu penasehat Hukum terdakwa, Ismail SH menyampaikan, terdakwa Lina telah menyesali perbuatannya. Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Kemudian, terdakwa sebagai Ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya dan meminta Majelis Hakim memutus dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya.
Baca Juga:Â Lina, Pembunuh Sadis Suami Sendiri Itu Dituntut 15 Tahun Penjara
Atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Torry Saputra, SH menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pasal pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara selama 15 tahun.
Sidang ditunda, dan kembali akan digelar Hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim. [BS-KT]
Discussion about this post