kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sedikitnya lima Instansi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menjalin telah kerjasama atau penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kurun, pertama Disdikpora, Dinkes, Dinsos, DP2KBP2A dan Sekolah Luar Biasa (SLB), dan disaksikan langsung dari Ketua PT Palangka Raya Dr H Zainuddin SH, MHum dan Forkopimda setempat.
Ketua PN Kurun Bukti Firmansyah SH MH menjelaskan, dengan dilakukannya penandatanganan MoU ini, sebagai upaya untuk bergandengan tangan dengan instansi terkait, yang mana itu sudah tertulis.
Juga, lanjutnya, sebagai rangka peningkatan pelayanan dipable, dan untuk pendampingan korban atau saksi, dan itu sebagai mana untuk peningkatan mutu khususnya di PN Kurun.
Baca Juga :Pengadilan Negeri Kasongan Tolak Gugatan Perdata Tersangka
“Kita PN Kurun, bertekad untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang berkeadilan bagi penguna prapradilan di wilayah hukum di PN Kurun Gumas, maka kami harapkan semoga PN Kurun juga turut mewarnai kemajuan dari kabupaten ini dan juga sebagai komitmen kita antara PN dan Pemkab,” ucap Bukti Firmansyah SH MH, Rabu (20/7).
Sementara itu, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mewakili Bupati ini mengatakan, dengan dilakukannya penandatangan MoU antara PN Kurun serta ada beberapa instansi. Hal itu sebagai upaya menguatkan proses penegakan hukum dan mewujudkan azaz peradilan secara cepat dan transparan. Maka dengan kerjasama yang baik antara Pemkab dan PN.
“Dengan adanya kerjasama antara PN dan Pemkab ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal di bidang hukum ke masyarakat lebih cepat dan maksimal, serta memberikan proses pemahaman kesederhanaan hukum secara bersama-sama serta memudahkan koordinasi,” kata Efrensia.
Baca Juga :Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Pengadilan Negeri Buntok Menggelar Public Campaign
Selain itu, jelasnya, MoU antara Dinkes mengenai penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas, di lingkungan PN Kurun, begitu juga dengan Disdikpora, Dinsos, SLB dan DP2KBP2A mengenai kerjasama bidang penyedia, penyandang disabilitas dan pendamping sebagai saksi atau korban, serta pendampingan bagi perempuan dan anak sebagai saksi atau korban.
“Oleh karena itu, kita harapkan adanya kerjasama antara Pemkab dan PN dapat meningkatkan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat terutama dalam penegakan hukum yang memadai dan layak serta trasparan,” tandas Wabup yang pernah mejabat sekda Gumas ini. [Red]
Discussion about this post