kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah menyebutkan, kendaraan truk yang melampaui tonase jalan dapat mengakibatkan kerusakan jalan. Untuk itu, para pemilik truk diminta untuk mematuhi ketentuan yang ada.
“Saya minta kepada pemilik kendaraan truk untuk memiliki kesadaran untuk tidak berbuat dengan melintasi ruas jalan kabupaten, ” kata Nanang, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga : Â Ketua DPRD Bartim Apresiasi Pengerasan Jalan Desa
Ia menyebutkan, jalan di Kabupaten Katingan hanya mampu dilalui kendaraan dengan tonase maksimal delapan ton. Namun, jalan sering dilalui kendaraan yang membawa hasil perkebunan sawit, kayu dan muatan lainnya.
“Saya tekankan agar seluruh pelaku usaha dapat memahami keadaan jalan di wilayah kita. Sehingga, kedepannya ada perhatian dan kepatuhan dari pelaku usaha yang sering membawa truk dengan muatan yang berlebihan atau melampaui tonase,” sebutnya.
Menurutnya, jalan di Katingan mengalami kerusakan terutama pada beberapa ruas. Seperti Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan dan Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei.
Baca Juga : Â DPRD Katingan Pertanyakan Kelanjutan Nasib THL dan Honorer
“Saya tahu memang ada biaya ketika membawa angkutan yang sedikit atau banyak. Tetapi, juga perlu diperhatikan dengan keadaan jalan yang ada di Wilayah Penyang Hinje Sampei,” Bebernya.
Politisi dari partai Golkar itu mendorong agar instansi teknis terkait untuk melakukan penindakan tegas kepada truk yang melintas. Seperti menerapkan operasional jembatan timbang sehingga timbul kesadaran dari pelaku usaha. [Red]
Discussion about this post