kaltengtoday.com, Sampit,– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Abdul Kadir mengingatkan Pemerintah Daerah setempat agar serius dalam menyelesaikan persoalan aset milik daerah. Sebab jika lemah dalam urusan aset ini, maka dengan mudah pihak lain memiliki dan mengklaimnya.
Abdul Kadir menilai, tata kelola urusan aset ini memang bukan hal mudah. Perlu tenaga dan anggaran biaya, tetapi itu harus dilakukan dalam rangka mengamankan aset milik daerah karena jika tidak diserius di selesaikan maka aset daerah sangat rentan berpindah kepemilikan oleh pihak lain.
“Dengan penataan yang baik terhadap aset itu maka harapannya tidak mudah lagi berpindah tangan, karena tidak sedikit laporan yang kami terima di DPRD ada aset daerah yang belum jelas statusnya,” katanya, Selasa 25 Januari 2022 di Sampit.
Dia menuturkan, ada sejumlah persoalan aset yang masih belum jelas penyelesaiannya. Salah satunya adalah areal pemakaman umum di kilometer 6 Jalan Jenderal Sudirman. Hingga kini, persoalan itu belum juga rampung.
Baca Juga : Minta Keadilan, Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD Kotim
Di sisi lain, Abdul Kadir sepakat agar areal kuburan yang ada di kilometer 6 itu segera diselesaikan, karena merupakan kegelisahan sebagian besar masyarakat, mengingat lahan itu peruntukannya sudah melalui penetapan SK Bupati Kotim tahun 1991 silam.
“Berapa anggaran yang diperlukan pemerintah untuk menata dan menginventarisasi aset, hingga sertifikasinya. Kami dukung dana dan anggaranya pasti akan kami setujui, agar semuanya tuntas dan tidak selalu jadi beban,” Demikian Abdul Kadir. [Red]
Discussion about this post