Kalteng Today – Sampit, – Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur berharap agar penerapan kenormalan baru atau new normal tak tumpang tindih dengan kebijakan sebelumnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah,” ujar Rudianur, Rabu (27/5/2020) di Sampit.
Menurutnya, pemerintah mungkin berpikir bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melonggarkan pembatasan sosial. Namun di sisi lain, protokol pencegahan Covid-19 harus tetap dilakukan oleh masyarakat.
“Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau sebaliknya, sehingga kedepan kita harapkan tidak ada lagi kebijakan yang berubah-ubah dari pemerintah pusat yang dapat membingungkan masyarakat,” ujar Rudianur.
Selain itu lanjut Rudianur, new normal ini merupakan upaya untuk mengembalikan roda perekonomian yang lesu selama pandemi. Sebab, ia melihat pemerintah tak mampu untuk melakukan hal tersebut saat diterapkannya pembatasan sosial distancing.
“Untuk melakukan penerapan peraturan seperti work from home, school from home sangat mengganggu perekonomian dan ini sudah berlangsung cukup lama sekitar 2 bulan lebih sudah,” jelas Rudianur.
Sementara itu belum lama ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik).
Surat edaran tersebut ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dalam rangka Mendukung Keberlangsungan dunia usaha.
Baca Juga: Pedagang PPM Sampit Sambut Baik Pemeriksaan Rapid Test
Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan, dikutip dari situs resmi Kemenkes. [Red]
Discussion about this post