Kalteng Today – Kuala Kurun, – Legislator Gunung Mas (Gumas), Pebrianto berharap generasi muda di kabupaten itu dapat menjadi YouTuber atau konten kreator yang kreatif untuk mendapatkan pelanggan atau subscriber.
“Baru-baru ini ada YouTuber dari daerah lain yang membuat candaan atau ‘prank’ bantuan sembako berisi sampah. Saya harap itu tidak ditiru oleh generasi muda kita yang ingin menjadi YouTuber,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa (12/5/2020).
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini, ada banyak cara yang kreatif dan edukatif yang dapat ditampilkan oleh YouTuber, supaya konten mereka ditonton oleh masyarakat luas tanpa harus melakukan prank.
Diapun berharap masyarakat khususnya generasi muda Kabupaten Gumas yang ingin menjadi YouTuber agar belajar dari peristiwa prank bantuan sembako berisi sampah, dan tidak melakukan tindakan yang sejenis.
“Saya harap generasi muda kita menampilkan berbagai hal yang kreatif seperti seni budaya daerah, tempat pariwisata yang ada di sini, dan hal-hal positif lainnya,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Menurut pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini, Kabupaten Gumas memiliki beragam adat istiadat, seni dan budaya yang dapat dikemas secara menarik, untuk ditampilkan di YouTube.
“Generasi muda yang ingin menjadi YouTuber dapat menampilkan karungut, tempat pariwisata, dan lainnya. Jadi tidak perlu membuat konten prank untuk menarik perhatian penonton,” paparnya.
Diapun berharap ke depan generasi muda di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat menjadi YouTuber yang kreatif sekaligus mempromosikan beragam adat istiadat, seni dan budaya, serta tempat pariwisata yang ada di daerah itu.
“Generasi muda juga dapat berbuat sesuatu untuk kemajuan Kabupaten Gumas, salah satunya dengan mempromosikan adat istiadat, seni dan budaya, serta tempat pariwisata di YouTube,” demikian Pebrianto.
Untuk diketahui, YouTuber asal Bandung, Jawa Barat yakni Ferdian Paleka dan sejumlah kawannya melakukan prank bantuan sosial yang ternyata berisi sampah kepada sejumlah transpuan, baru-baru ini.
Baca Juga: Sebanyak 118 CPNS Gumas Ikuti Uji Kesehatan
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. [Jek-KT]
Discussion about this post