Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya melalui Direktur, Aryo Nugroho menanggapi adanya pemberitaan di sejumlah media online Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan seorang pria berinisial A yang Meninggal Dunia (MD) yang diduga kuat setelah terkena peluru di bagian perut dari pihak Kepolisian.
Kejadian tersebut di ketahui pada Jumat 31 Mei 2024 (sore). Dan, berlokasi penembakan terjadi wilayah PT Sinar Cipta Cemerlang (PT SCC), divisi V Wilayah II Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Baca Juga : Â Oknum Perwira Jadi Tersangka Penembakan di Bangkal
Terduga pelaku penembakan dilakukan oleh personel Sat Brimob Polda Kalteng yang menurut Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji sebagai tindakan tegas dan terukur terhadap satu terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di PT SCC.
Alasan dari penembakan dikatakan karena adanya serangan perlawanan dari pihak warga yang telah mendapatkan peringatan berupa tembakan dari pihak Polisi yang sedang berpatroli di lokasi kebun PT SCC.
Aryo menerangkan, aturan mengenai penggunaan senjata api oleh aparat Kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas, khususnya diatur dalam Pasal 47-49. Pasal 48 huruf a menyebutkan setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut.
“Lalu, petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Menjadi sebuah pertanyaan apa yang disampaikan bahwa Tindakan tegas terukur tersebut harus menembakan peluru dan membuat orang meninggal dunia?,” tanyanya.
Pihaknya menegaskan, hal tersebut harus diusut secara transparan kepada public sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf a, dimana dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas.
Baca Juga : Â Pasca Penembakan di MUI Pusat, MUI Kalteng: Belum Ada Arahan Peningkatan Keamanan
Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka: petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan.
“Kasus penembakan yang terjadi Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim menambah rentetan panjang terhadap praktek buruknya pengelolaan investasi perkebunan sawit swasta di Kalteng yang harus berakhir dengan adanya korban jiwa,” ungkapnya.
Ia merasa, perlu untuk dilihat posisi perkebunan PT SCC apakah telah memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar.
“Karena ada juga persoalan dengan pihak Koperasi Itah Hapakat serta pernah lahan mereka di portal oleh warga,” ujarnya.
Kasus pembunuhan warga Desa Bangkal Seruyan menurutnya yang juga mempunyai latar belakang sama yaitu investasi perkebunan masih berjalan persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan kini pihaknya menerima kenyataan kembali darah seorang warga negara harus tumpah di lokasi perkebunan.
“Berdasarkan uraian singkat kami diatas kami dari LBH Palangka Raya memberikan sikap kami,” ucapnya.
1. Pihak Polda Kalteng harus memberikan informasi secara transparan kepada public mengenai peristiwa yang telah terjadi dan menyebabkan 1 orang meninggal dunia.
2. Menghentikan program pengamanan di areal Perusahaan Perkebunan sawit di Kalteng yang telah terbukti memakan korban meninggal dunia.
3. Pihak pemerintah daerah provinsi Kalteng dan pemerintah daerah Kotim untuk mengevaluasi perijinan PT Sinar Cipta Cemerlang khususnya berkenaan dengan kesejahteraan bagi warga sekitar perkebunan.
Baca Juga : Â Polres Gunung Mas Siap Tangani Kasus Penembakan di PT. BMB
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan personel yang berasal dari kepolisian yang melakukan tindakan tersebut telak melaksanakan tindakan secara terukur.
“Personel dari pihak kepolisian telah mengambil tindakan kepolisian secara terukur terhadap salah satu masyarakat yang membawa senjata tajam dan berusaha melakukan penyerangan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post