Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM mengingatkan perusahaan agar segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Plt Kepala Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin di Kuala Kurun, mengatakan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh paling lambat disampaikan pada 2 Juni 2020.
“Realisasi pembayaran THR keagamaan harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati Gumas melalui Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” ucapnya kepada awak media, belum lama ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gumas telah menyurati pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah di kabupaten itu agar memberi THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Proses dialog dapat dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja/buruh.
“Sejauh ini kami tidak menerima adanya laporan dari perusahaan di Kabupaten Gumas yang menyatakan tidak mampu membayar THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan masing-masing,” bebernya.
Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas juga membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan bagi pekerja/buruh, namun sejauh ini juga belum ada laporan dari pekerja/buruh.
Baca Juga: Bupati Gumas Bertekad Tetap Upayakan Mewujudkan Visi Misi
Walau tidak ada laporan dari perusahaan serta pekerja/buruh, sambung dia, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas tetap menunggu laporan tertulis realisasi pembayaran THR keagamaan dari perusahaan.
“Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang menyampaikan laporan kepada kami. Kepada yang belum, saya ingatkan agar segera menyampaikan laporan tertulis, selambat-lambatnya tanggal 2 Juni 2020,” demikian Sudin. [Jek-KT]
Discussion about this post