Kalteng Today – Palangka Raya, – Kantor media massa lokal di Kalimantan Tengah berbasis digital Kaltengtoday.com mendapat kunjungan dari Anggota Dewan Pers dalam rangka melakukan verifikasi faktual setelah sebelumnya media ini dinyatakan terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar didampingi oleh bagian sekretariat Deritawati dan Wisnu sangat mengapresiasi media online Kaltengtoday.com karena memiliki kantor berita dengan fasilitas cukup lengkap.
“Saya sangat bangga, karena media Kaltengtoday.com ini mampu membuat konten berita yang cukup menarik, dan konten seperti ini harus dijaga dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) , selain itu patut disyukuri dimana pengelola media online ini mulai dari redaktur sampai pemilik perusahaan media ini sudah pernah berkecimpung di media nasional” kata Ahmad Djauhar saat diwawancarai, Kamis (18/3/2021).
Bukan tanpa alasan, media Kaltengtoday.com ini disebutkannya sudah memiliki kultur yang tak bisa lepas dari Standar Jurnalistik Nasional, sementara untuk media lokal yang lainnya yang belum terverifikasi baik secara administrasi dan faktual kebanyakan masih mencari bentuk konten.
“Saya berharap nantinya, media-media lokal yang ada di Kalimantan Tengah bisa saling bertukar informasi agar bisa menjadi media yang profesional, agar bisa memberikan keuntungan buat masyarakat dengan menyuguhkan berita-berita yang mencerdaskan dan mencerahkan” jelasnya.
Ahmad Djauhar juga mengatakan, pada kesempatan kali ini sebenarnya ada 5 media massa yang dilakukan verifikasi faktual, namun ternyata ada sebagian masih ada yang belum siap, karena harus dilakukan destrukturisasi agar bisa menjadi media yang kuat.
Disinggung mengenai syarat untuk memverifikasi media secara faktual oleh Dewan Pers, ia menjelaskan bahwa Media harusnya terlebih dahulu memenuhi ketentuan Administrasi, memiliki Akta Perusahaan Pers berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
“Untuk persyaratannya bisa dilihat di website Dewan Pers, disitu ada lengkap informasinya” bebernya.
Verifikasi faktual ini adalah bertujuan untuk memastikan bahwa media massa yang terdaftar di Dewan Pers ini wajib memiliki Kantor fisiknya.
“Jika nanti ada orang yang komplain terhadap sebuah berita, orang tersebut tahu dimana kantornya untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap berita tersebut” jelasnya.
Baca Juga :
Walikota Palangka Raya Terima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Wow! 12 Ton Cabai Dihasilkan dari Demplot Cabai Binaan BI Kalteng
Dia menegaskan, tidak sembarang orang bisa seenaknya membuat sebuah media, karena apabila media tersebut belum terverifikasi bisa merugikan masyarakat.
“Percuma kan kalau banyak bikin media, tapi isinya kosong, nanti masyarakat yang dirugikan, masyarakat tidak dapat informasi yang mencerdaskan” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post