katengtoday.com, Tamiang Layang – Jajaran petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur, berhasil membekuk lagi seorang terduga pengedar narkoba yang hendak menjalankan aksinya. Terduga berinisial
H iru diamankan, dalam sebuah operasi yang dilakukan bersama Polsek Pematang Karau, Senin (5/12) kemarin.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela SH SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip SH, dalam rilis persny Selasa, 6/12) menjelaskan, bahwa tersangka berhasil diamankan di depan Polsek Pematang
Karau, sekitar pukul 16.00 WIB kemarin, beserta beberapa barang bukti seperti 2 (dua) paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 10,17 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna
putih biru tanpa plat nomor, 1 (satu) buah HP merk Nokia biru, serta 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang.
Baca Juga : Â Tindak Pelaku Pengedar Narkoba Sampai Ke Hulu Katingan
“Informasi awal kami terima dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu, dari Ampah Kabupaten Bartim, menuju Buntok Kabupaten. Barsel. Maka berdasarkan
informasi itulah, anggota kami melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 15.00 WIB, kami mendapatkan informasi lagi, bahwa laki-laki tersebut telah meluncur dari Ampah menuju ke arah Buntok, dengan
mengendarai sepeda motor Satria F warna putih biru. Maka segera kami menghubungi Kapolsek Pemantang Karau, untuk melaksanakan giat razia di depan Polsek.” kata Kasatresnarkoba.
Dijelaskannya lagi, bahwa kurang lebih pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Pemantang Karau yang masih razia, melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan tersebut, melintas di
depan Polsek Pemantang Karau. Ia pun kemudian diberhentikan dan diamankan di Polsek Pematang Karau
Baca Juga : Â Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Minta Pengedar Narkoba di Tidak Tegas
“Tidak lama kemudian saya dan tim Satresnarkoba tiba di Polsek Pematang Karau. Terlapor langsung kita geledah dan kita temukan bukti-bukti. Selanjutnya, kami bawa ke Polres Bartim, untuk diproses lebih
lanjut,” imbuh Sanip.
Ditambahkannya lagi, atas perbuatan H, ia disagkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post