kaltengtoday.com, Palangka Raya – Melibatkan berbagai elemen di Kalimantan Tengah (Kalteng), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melakukan Uji Publik terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Hotel Best Western, Kota Palangka Raya, Kamis (19/1).
Baca Juga : Â KPU Kalteng Umumkan Persyaratan Bakal Calon DPD RI
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, saat ini KPU telah diberikan kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menata Dapil di daerah masing – masing.
“Hal ini berlaku setelah keluar putusan MK nomor 80 Tahun 2022. Terkait hal itu, kami KPU Kalteng maupun seluruh Indonesia diperintahkan KPU RI untuk menata dan menyusun Dapil kembali, tetapi tetap memperhatikan prinsip pembentukan Dapil,” ungkapnya.
Adapun Tujuh (7) prinsip pembentukan Dapil tersebut yakni Kesetaraan Nilai Suara Ketaatan pada Sistem, Pemilu Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Coterminous, Kohesivitas, dan Kesinambungan.
“Seluruh prinsip ini telah kami laksanakan, lalu telah kami paparkan juga hasil dari penataan Dapil di Kalteng ke KPU RI sebagai paparan awal. Kemudian, setelah keluar Surat Nomor 51 Tahun 2023, kami diminta untuk melakukan uji publik yang kita laksanakan hari ini,” terangnya.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Pleno Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Se – Kalteng
Uji publik tersebut, menurut pihaknya yakni bertujuan untuk meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat di Kalteng khususnya, dan utamanya dari para perwakilan Partai Politik (Parpol).
“Karena Parpol inilah yang benar – benar berkepentingan langsung terhadap penataan Dapil ini, dengan tetap memperhatikan ke tujuh prinsip yang kami sampaikan sebelumnya. Dan, setiap masukan ini nantinya akan menjadi catatan kami, yang kemudian dilaporkan saat menyampaikan rancangan Dapil dan alokasi kursi di Kalteng, setelah proses uji publik ini ke KPU RI,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post