Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) melaksanakan Rapat Pleno Pencermatan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota se – Kalteng.
Baca juga :Â KPU Kalteng Gelar Sosialisasi Hari Pemungutan Suara
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim saat memimpin dan membuka rapat tersebut menjelaskan, kegiatan tersebut berlandaskan pasal 191 sampai 195 Undang – Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu /
“Salin itu pasal 20 PKPU 6 Tahun 2002 tentang penataan Dapil alokasi kursi anggota DPRD kabupaten / kota dalam Pemilu,” ucapnya, Rabu (21/12).
Selain itu, keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten / kota dalam Pemilu dan keempat keputusan KPU nomor 488 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten / kota dalam Pemilu.
Baca juga :Â KPU Kalteng Sosialisasi Pemilu 2024 ke Pemilih Pemula Hingga ke Desa
“Kami mendengar secara langsung terkait dengan tiga hal dari KPU Kabupaten / Kota se – Kalteng, seperti rancangan Dapil lalu petanya, lalu kesesuaian dengan tujuh (7) prinsip yang sebagaimana yang telah diatur oleh UU, dan resume atau kesimpulan hasil uji publik,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KPU Kalteng menurutnya memastikan setiap uji publik yang mendapat tanggapan dan dipertanyakan berbagai kalangan dapat dijawab sesuai mekanisme yang berlaku.[Red]
Discussion about this post