Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Harmain mengungkapkan dalam waktu dekat akan menerima pendaftaran para calon anggota legislatif.
Harmain mengungkapkan dan ditujukan ke para pengurus partai politik, untuk penerimaan pendaftaran tersebut meliputi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia(DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten atau kota hingga provinsi serta pusat.
Baca juga :Â KPU Kalteng Restrukturisasi TPS
“Saat ini KPU sedang memverifikasi faktual untuk calon anggota DPD RI, dimana sebelumnya terdapat tiga belas (13) bakal calon, kemudian satu (1) calon pada saat penyerahan sudah tidak memenuhi syarat, dan dua (2) calon lainnya tidak lolos administrasi,” ungkap Harmain kepada awak media, Minggu (2/4).
Lebih lanjut, satu (1) calon lainnya saat ini sedang melaksanakan mediasi di Bawaslu, dan dari Sebelas orang bakal calon anggota DPD RI, menurut pihaknya sudah memenuhi syarat untuk mendaftar dan sekaligus menjadi calon anggota DPD RI.
“Dan yang saat ini masih berkesempatan memperbaiki syarat itu masih ada Lima (5), akan tetapi satu orang lainnya memilih untuk tidak melanjutkan, maka hanya sisa Empat (4) orang saja. Lalu, apa bila mereka (Calon anggota DPD RI) sudah memenuhi syarat mendaftar, KPU membuka pendaftarannya pada 1 Mei 2023 nanti,” terangnya.
Baca juga :Â KPU Kalteng Verifikasi Administrasi Perbaikan Balon DPD RI
Sedangkan, menurut pihaknya, bagi partai politik dalam mendaftarkan para calon legislatifnya masing – masing, tahapannya akan dimulai sejak 24 April 2023.
“Tentunya sejak sekarang sudah disiapkan dan disusun calonnya untuk setiap Daerah Pemilihan (Dapil), baik DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Dan kita untuk DPR RI itu masih Enam (6) kursi, kemudian Dapilnya hanya Satu (1) atau Dapil Kalteng. Sedangkan tingkat provinsi, kita masih Lima (5) Dapil,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post