“Ini juga untuk menekan potensi pelanggaran dari penyenggara pemilu sehingga diminimalkan supaya tidak terjadi pelanggaran, setiap tahapan bisa didokumentasikan secara baik, harus ada berita acara, video. ini komitmen penyenggara untuk meninimalisir pelanggaran setiap tahapan pemilu,” jelasnya.
Melalui Rapat Kerja ini juga sebagai sarana menjalin kerja sama yang baik antara KPU Kota Palangka Raya dan Bawaslu Kota sehingga setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Kota Palangka Raya bisa berjalan dengan aman serta lancar.
”Kami berharap semua berjalan sesuai tahapan dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang fatal,” imbuhnya.
Ngismatul juga menambahkan, sengketa hukum dan pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi enam jenis yaitu, pelanggaran pidana pemilu (tindak pidana pemilu) sengketa dalam proses pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, perselisihan (sengketa) hasil pemilu dan sengketa hukum lainnya.
“Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah disebutkan bahwa pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan perselisihan pemilu dan tindak pidana Pemilu setidaknya ada 3 poin utama yaitu Penegakan Atas Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi Dan Kode Etik, hal itulah yang disampaikan dalam kegiatan tersebut,” terangnya.
Baca Juga : Unit Jibom Brimob Kalteng Latihan Parsial di Kantor KPU
Dia juga menegaskan dengan adanya rapat kerja KPU Kota Palangka Raya dan Bawaslu Kota secara konkret adalah upaya dalam pencegahan terjadinya sengketa pemilu.
Salah satunya pencegahan dapat dilakukan mengikuti ketentuan dan peraturan melalui kerangka hukum yang sederhana, jelas dan konsisten.
“Konkretnya rapat kerja ini demi pencegahan dan penanganan sengketa berupa pelanggaran pidana, pelanggaran adminitrasi dan pelanggaran kode etik.” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post