Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk meminimalisir kesalahan maupun pelanggaran penyelenggara saat pemilu ditingkat Kota dan sebagai bentuk antisipasi jika terjadi gugatan dari peserta Pilkada Kalteng tahun 2020, KPU dan Bawaslu Kota Palangka Raya menggelar rapat kerja.di Palangka Raya,Kamis (22/10/2020)
Kegiatan ini adalah untuk persiapan bila terjadi sengketa pelanggaran adminsitrasi dan tindak pidana serta sengketa saat pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Adapun tujuannya dari Rapat Kerja ini untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan-ketentuan dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir tindak pelanggaran adminitrasi, tindak pidana Pilkada, serta perselisihan hasil pemilihan nantinya.
“Rapat kerja ini juga menghadirkan berbagai elemen, salah satunya Panwascam, mengenai sengketa perkara perselisihan hasil pemungutan suara, maupuan tahapan Pilkada dan terkait administrasi. Kami mengantisipasi jika nantinya ada salah satu dari paslon yang mengajukan gugatan atau persedur hukum lainnya,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah saat diwawancarai.
Baca Juga : Aparat Gabungan Barsel Tingkatkan Pengamanan KPU dan Bawaslu
Selain itu dirinya juga menjelaskan langkah ini sebagai bentuk persiapan mulai sekarang, terkait apa saja yang harus dilengkapai atau disiapkan oleh berbagai pihak, Sebab gugatan itu bisa juga terkait proses dan admistrasi.
Discussion about this post