Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Persidangan e-court yang bertempat di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023 lalu telah menyampaikan hasil Putusan Sela dalam perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Khususnya, untuk Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Dessy Nataliati dan Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Sintha melawan Koperasi CU Betang Asi yang dalam dua perkara ini dijadikan sebagai Tergugat.
Dalam dua perkara perdata tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hotma EP Sipahutar telah menjatuhkan putusannya dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut dan Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara ini.
Dalam rilisnya, Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adiyanto, S.H. menyampaikan terkait putusan dari Majelis hakim terhadap kedua nomor perkara tersebut sudah bisa diperkirakan karena dalam materi gugatannya, para Penggugat yaitu Dessy Nataliati dan Sintha masih menuntut hal yang sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus dan memenangkan pihak Koperasi CU Betang Asi karena menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara karena terkait dengan kewenangan kompetensi absolut.
Baca Juga : Â Rapat Anggota Tahunan CU Betang Asi Dibuka Bupati Gumas
Rita Sarlawa, S.E., M.Si juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Majelis Hakim perkara perdata yang telah menjatuhkan putusan yang berkeadilan, dimana terhadap pokok dari gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah diputus.
Menyikapi putusan ini, Sekretaris Koperasi CU Betang Asi Ambu Naptamis, S.H., M.H. menyampaikan Koperasi CU Betang Asi sebagai suatu entitas usaha tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pokok dari gugatan tersebut telah kami selesaikan dalam hal ini telah diputus oleh Peradilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan sudah seharusnya kita semua menghormati hal tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Â 2023, Renovasi MPP Huma Betang Ditargetkan Selesai
Ia menyampaikan, CU Betang Asi merupakan suatu entitas usaha yang beroperasi melayani seluruh anggota koperasi, baik sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, dengan berasaskan dari, oleh, dan untuk anggota koperasi.
“Selama ini pihak koperasi telah berupaya memegang komitmen untuk menjaga tata kelola CU Betang Asi secara baik, sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi,” ujarnya.
Kemudian, tambah Rita Sarlawa, S.E., M.Si turut menambahkan, tata kelola yang baik dari CU Betang Asi sendiri adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat luas.
“Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional,” jelasnya.
Baca Juga : Â Masyarakat Diajak Gunakan Aplikasi Betang Mobile dalam Bayar Pajak
Pihaknya menerangkan, Koperasi CU Betang Asi memiliki misi berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kalteng.
“Misi koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pemberdayaan dan pelayanan keuangan yang profesional,” pungkas Rita seraya menyebut jumlah anggota CU Betang Asi per 30 April 2023 sebanyak 41.474 orang, tersebar di lima kabupaten dan satu kota di Bumi Tambun Bungai ini.[Red]
Discussion about this post