Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komite II DPD RI yang melakukan kunjungan kerja pengawasan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Kabupaten Cirebon, Senin (14/11).
Menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, rombongan di sambut langsung oleh Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi M.
Baca juga :Â Teras Narang Nilai SKIPM Palangka Raya Butuh di Evaluasi Dalam Peningkatan Pelayanan
“Dalam kesempatan ini kami melihat bagaimana pemberlakuan UU ini mempengaruhi kehidupan perekonomian di Kabupaten Cirebon,” kata Teras kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Ia mengungkapkan, Cirebon memiliki potensi pengembangan ekonomi yang besar dengan dukungan infrastruktur darat, laut, dan udara yang memadai.
“Meski demikian juga ada tantangan yang mesti dikelola dalam pengembangan industri lokal. Dan sebagai wakil daerah Kalteng dan pernah melayani rakyat dengan prioritas pembangunan salah satunya infrastruktur, saya berharap pola integrasi perhubungan model Kabupaten Cirebon,” terang Teras.
Baca juga :Â Tingkat Peran Pemerintah Daerah, DPD RI Bahas UU No 5 Tahun 1990
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan setiap kabupaten maupun kota di daerah Kalteng perlu melihat integrasi perhubungan ini agar menjadi prioritas pembangunannya.
“Dengan demikian tiap kabupaten termasuk kota di Kalteng bisa makin menarik bagi para investor dan akhirnya menggerakkan perekonomian daerah,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post